Polsek Cikalongkulon Sosialisasikan Pemendikbud No. 46 Tahun 2023 di SMA Pasundan

    Polsek Cikalongkulon Sosialisasikan Pemendikbud No. 46 Tahun 2023 di SMA Pasundan

    Pada hari Selasa, 16 Juli 2024, pukul 08.30 WIB, bertempat di Aula SMA Pasundan, Kecamatan Cikalongkulon, telah dilaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa-siswi baru. Kegiatan ini diisi dengan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) No. 46 Tahun 2023 mengenai Pencegahan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Sekolah, yang disampaikan oleh Aiptu Fery, Kanit Binmas Polsek Cikalongkulon.

    Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh siswa dan siswi kelas 10 SMA Pasundan Cikalongkulon. Dalam sosialisasinya, Aiptu Fery menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan aturan yang diatur dalam Pemendikbud No. 46 Tahun 2023 guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif. Siswa-siswi diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan yang harus dihindari serta langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan.

    Hasil dari kegiatan ini adalah tersampaikannya informasi mengenai Pencegahan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Sekolah kepada para siswa-siswi baru, dengan harapan mereka dapat mengimplementasikan pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.

    Polsek Cikalongkulon terus berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

    polres cianjur
    Cianjur

    Cianjur

    Artikel Sebelumnya

    Pembinaan dan Penyuluhan di SMK AL-IBROHIMIYAH...

    Artikel Berikutnya

    Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami